Breaking News
- Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi dan Aksi bersama untuk Kepri yang Sehat dan Kuat Melalui Kuliah
- ALUR PENGADUAN
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
- Pengawasan Kedatangan Warga Negara Indonesia Migran (WNI-M) Korban Perdagangan Orang (KPO) Dari Mala
- Rapat Koordinasi Pengelolaan Beberapa Aspek di Wilayah Perairan Indonesia
- Mobile klinik
- Silaturahmi dan Penguatan Koordinasi Serta Kerjasama Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengen
- Peresmian Kantor Wilayah Kerja BKK Tanjungpinang
- Profil BKK Tanjungpinang: Pilar Kesehatan Masyarakat di Pintu Gerbang Nusantara
- Quarantine Awards 2023, Penghargaan Bagi Insan Dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19
Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
TUGAS DAN FUNGSI
Balai Kekarantinaan Kesehatan Tanjungpinang mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
- a. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- b. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- c. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- d. Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- e. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- f. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- g. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- h. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- i. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- j. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- k. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
NILAI-NILAI “GURINDAM”
- a. Gigih dalam cegah tangkal penyakit.
- b. Ulet dalam melaksanakan tupoksi.
- c. Ramah dalam memberikan pelayanan.
- d. Indah dan rapi dalam penampilan.
- e. Nyaman lingkungan kerjanya
- f. Disiplin dalam bekerja.
- g. Ahli dan terampil dalam bertindak.
- h. Mantap hasil kerjanya.
Rijal Ahmad
Semoga dengan adanya penghargaan Quarantine Awards ini membuat BKK Tanjungpinang semakin didepan ...
View ArticleAisyah
Inisiatif sinergis Kepala BKK Kelas I Tanjungpinang ini menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi ...
View Article